Sabtu, 05 Oktober 2013
no image
  • Title : Prinsip-prinsip Aristoteles
  • Author :
  • Date : 09.13
  • Labels :

Prinsip-prinsip Aristoteles




Aristoteles adalah seorang filsuf yang sangat terkenal, hasil-hasil pemikiranya sangat diperlukan dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan.
Aristoteles lahir di Stageira – Chalcidice, dekat dengan perbatasan negara Macedonia, ayahnya bernama Nicomacus yang bekerja sebagai tabib di istana raja Amyntas di Macedonia. Raja Amyntas adalah ayah dari raja Filippus dan Filippus merupakan ayah dari kaisar Alexander Agung.
Meskipun pekerjaan Ayahnya adalah seorang tabib, tak ada yang bisa memastikan secara jelas apakah sang ayah mengajarkan Aristoteles ilmu ketabiban.
Pada usia 18 tahun (365 SM). Aristoteles meninggalkan Macedonia dan berangkat ke Athena unutk memenuhi panggilan spiritual-ilmiah, dan Ia belajar di Akademia Platonis. Disinilah Aristoteles kemudian mengembangkan pengetahuanya di bidang filsafat, dan selama kurang lebih 20 tahun Aristoteles belajar di Akademia Platonis, sampai pada akhirnya sang guru besar “Plato” mangkat.
Setelah plato meninggal pada tahun 347, Akademia di pimpin oleh Speusippo. Namun, Plato merasa berbeda pandangan dengan Speusippos, dan pada akhirnya plato pun memutuskan untuk pergi dari Akademia dan singgah di Asia kecil.
Selama  Mytilenes, Aristoteles menikahi putri angkat Hermias bernama Pythias. Dari perkawinan ini Aristoteles mendapat seorang putri yang juga diberi nama Pythias. Namun, Pythias meninggal dan setelah istrinya Pythias meninggal dunia, Aristoteles menikah lagi dengan Herpyllis dan mendapat seorang putera yang diberi nama Nicomacus. Aristoteles meninggal tahun 322 SM
            Hasil pemikiran Aristoteles sangat berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan pada masa sekarang, hal itu dapat dibuktikan dengan banyaknya hasil karya dari pemikiran beliau, terutama dalam bidang fisika. Namun, agar lebih mudah membahasnya, hasil karya Aristoteles dapat di bagi kedalam dua kategori.
                        Kategori pertama diperuntukkan bagi publik dan mengambil bentuk dialog-dialog. Karya tersebut disebut eksoteris. Kategori kedua diperuntukkan hanya bagi para murid dan merupakan hasil aktivitas didaktis. Karya ini disebut esoteris. Karya-karya dalam kategori pertama hampir lenyap semuanya, kecuali Retorika, Protrettikus, Tentang Filsafat, Seputar Ide, Tentang Kebaikan, Eudemo atau Tentang Jiwa. Yang masih kita wariskan hingga saat ini berasal sepenuhnya dari karya-karya esoteris. Karya-karya eksoteris dan esoteris terangkum dalam Corpus Aristotelicum meliputi Organon, Kategori, Tentang Interpretasi, Analisis Pertama dan Kedua, Buah Tutur, Konfutasi Sofistik, Fisik, Langit, Kelahiran dan Kehancuran, Meteorologi, Jiwa, Anak Kandung,  Metafisika, Etika Nicomachea, Etika Utama,  Etika Eudemia, Politik, Poetika, Retorika, Sejarah Binatang, Bagian-Bagian Binatang, Gerak-Gerak Hewan, Kelahiran Binatang.
Aristoteles membagi ilmu pengetahuan kedalam 3 kelompok besar, yakni :
1.      Ilmu Teoritis
Adalah ilmu yang mencari pengetahuan dan pemahaman
2.      Ilmu Praktis
Adalah ilmu yang mencari pengetahuan, dan pengetahuan itu bermaksud untuk mencapai kesempurnaan moral.
3.      Ilmu poietis atau prduktif
Adalah ilmu yang mencari pengetahuan tentang bagaimana untuk menghasilkan suatu barang tertentu atau jasa.
Dari ketiga kelompok besar tadi, maka tercetus 2 ilmu yang paling di populer. Yakni metafisika dan fisika karena di dalamnya merangkum psikologi dan matematika.

            Prinsip atau hukum adalah pernyataan yang mengandung kebenaran universal; sebaliknya ada kebenaran khusus, yaitu kebenaran yang hanya berlaku bagi beberapa hal saja.
            Setiap cabang ilmu pengetahuan pasti mempunyai prinsip dasar tertentu, tak terkecuali dengan logika. Prinsip dasar dalam logika adalah segala kebenaran yang dalam logika dan semua pemikiran kita harus didasarkan pada kebenaran ini supaya pikiran itu valid.
            Aristoteles merumuskan tiga buah prinsip/hukum, yakni hukum identitas, hukum kontradiksi, dan hukum penyisihan jalan tengah.

·         Hukum Identitas (Law of Identity).
Adalah hukum yang berbunyi, “suatu benda adalah benda itu sendiri, tak mungkin yang lain. Dan jika di simbolkan akan berbunyi “A adalah A, tak mungkin B”. Jadi arti yang benar dari suatu benda adalah sama selama benda itu dibicarakan atau dipikirkan. Kita tak boleh merubah atribut-atribut dari benda itu sendiri, karena jika kita merubah atribut-atribut itu sendiri berarti konsep dari benda itu pun akan berubah pula.


·         Hukum Kontradiksi (Law of Contradiction)
Hukum ini menyatakan bahwa dua sifat yang berlawanan tidak mungkin ada pada suatu benda pada waktu dan tempat yang sama. Atau jika kita analogikan, “meja itu berwarna hijau  dan pasti berwarna hijau”, tidak mungkin berbunyi “meja itu hijau dan tidak berwarna hijau”, atau contoh yang lain nya, “benda itu bentuknya besar dan kecil”.

·         Hukum Jalan Tengah (Law of Ecluded Middle).
Sekilas, prinsip atau hukum ini terlihat sama. Hukum Jalan Tengah menyatakan bahwa dua sifat yang berlawanan tidak mungkin dimiliki satu benda, hanya satu sifat yang bisa dimiliki oleh suatu benda.
Contoh, “A” harus “B”, atau “tidak B”.

            Pada hukum kontradikisi, dua sifat tidak mungkin benar pada suatu benda, salah satunya haruslah bernilai salah. Dan pada hukum penyisihan jalan tengah, du sifat yang berbeda tak mungkin bernilai salah pada suatu benda, salah satunya harus ada yang bernilai benar.
            Jadi, jika kedua prinsip ini digabungkan, maka kebenaran salah satu dari dua hal yang berkontradikisi, menunjukan kesalahan yang lainya dan kesalahan yang satu menunjukan kebenaran yang lainya.

·         Hukum Cukup Alasan.
Hukum ini sebenarnya adalah hukum tambahan dari hukum identitas.
Hukum ini mengatakan, “jika ada sesuatu kejadian pada suatu benda, hal itu harus mempunyai alasan yang cukup. Demikian juga jika ada perubahan pada suatu benda itu”.
Contoh, “air membeku”, air membeku karena adanya suhu dibawah titik beku disekitar air itu, dan suhu itu bertahan dengan waktu yang cukup lama untuk membekukan air tersebut.
Kenapa hukum ini merupakan hukum tambahan dari hukum identitas? Karena secara tidak langsung, hukum ini menyatakan bahwa suatu benda haruslah tetap, tidak berubah. Adapun jika ada perubahan/penambahan, harus ada sesuatu yang mendahuluinya, yang cukup untuk menyebabkan perubahan tersebut.

Selain itu, pemikiran Aristoteles itu radikal.
sang guru “Plato”, mengatakan bahwa Realitas tertinggi adalah apa yang kita pikirkan. Sedangkan menurut Arristoteles, Realitas tertinggi adalah apa yang diterima oleh indra kita.
aristoteles pun tidak menyangkal pendapat Plato yang menyatakan, bahwa manusia memiliki ide/akal bawaan sejak Ia lahir. Namun, menurut Aristoteles, yang membuat manusia itu berbeda dengan mahkluk lainya adalah karena akal itu sendiri



Daftar Pustaka
Giovanni Reale, Storia della Filosofia Antica, I, II, Milano: Vita e Pensiero, 1997.
Mehra Singpartap, Burhan Jazir. Pengantar Logika Tradisional. Binaporta, Bandung. 1968
http://filsafat.kompasiana.com/2012/04/13/pola-pemikiran-socrates-plato-dan-aristoteles-454235.html

0 komentar:

Posting Komentar